WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 dialokasikan untuk paling banyak 300 orang pemilih.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Proses Pembangunan di 4 DOB di Papua
Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan KPU (PKPU), termasuk PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Adapun ketentuan soal jumlah pemilih di TPS tercantum pada Pasal 15 PKPU tersebut.
"Itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikkan di Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Jumlah maksimum 300 orang per TPS yang dirancang KPU ini sudah menjadi sorotan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Menurut dia, hal itu tak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang itu, jumlah pemilih per TPS maksimum 500 orang.
Terkait pendapat tersebut, Hasyim tak menampiknya. Namun, ia menyebutkan bahwa angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan.
Menurut dia, berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara.
Jika ada 300 pemilih dalam 1 TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.
Hasyim menilai, ada kecocokan antara durasi hasil simulasi ini dengan durasi pemungutan suara yang selama ini dilakukan.
"Durasi pemilu kita di TPS jam 07.00-13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih per TPS), berat," ujar dia.
"Dan situasi Covid-19, berdasarkan kebijakan, belum dicabut status darurat nasional bencana nonalam ini," kata Hasyim.
Sementara itu, untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan pada Undang-Undang Pilkada, yakni 800 orang.
Menurut Hasyim, hal ini juga sesuai kesepakatan bersama ketika pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 pada 2020. [qnt]