WahanaNews.co | Anggota Komisi II, Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis untuk mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan Pemilu.
Munculnya putusan ini dengan demikian membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait penundaan Pemilu.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri”, kata Anggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Guspardi merasa lega, karena putusan PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR-RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan putusan PT DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan administrasi Pemilu," katanya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)-RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan Pemilu.
Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.