WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal tetap fokus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan KPU bekerja dengan prinsip berkepastian hukum.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Ia mengatakan KPU mengacu pada Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pilkada akan diselenggarakan pada November 2024.
"Sebagai penyelenggara Pemilihan atau Pilkada, KPU harus siap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU Pemilihan atau Pilkada," kata Idham dilansir CNN, Kamis (13/07/23).
KPU, bakal fokus pada persiapan kebijakan teknis penyelenggaraan agar pilkada serentak nasional lebih partisipatif dan berintegritas.
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan PSU Pilkada
Namun, KPU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah jika usul penundaan Pilkada 2024 mau diakomodasi lewat revisi UU Pilkada.
Bagja memaparkan potensi permasalahan terbesar dan terbanyak biasanya dalam gelaran Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan agenda pelantikan presiden terpilih 2024.
Bagja mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.