WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada hari Senin (24/7/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin malam, terjadi ketegangan antara awak media dan pengawal Airlangga.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Ketum Golkar: Agung Laksono Tegaskan Bahlil Bukan 'Titipan Istana'
Insiden ini terjadi saat Airlangga bergegas menuju mobilnya untuk meninggalkan Gedung Kejagung. Ia dijaga ketat oleh sejumlah pengawal, sebagian mengenakan baju putih dan sebagian lagi mengenakan baju batik.
Awak media yang menantikan Airlangga berusaha mendekati untuk mengajukan pertanyaan mengenai pemeriksaan yang baru saja dilalui. Namun, pengawal Airlangga meminta agar awak media memberikan jalan.
Tiba-tiba, salah seorang yang diduga sebagai pengawal Airlangga mengancam akan menembak awak media jika mereka tidak membuka jalan.
Baca Juga:
soal Isu Disepakati Jadi Plt Ketum Golkar, Agus Gumiwang Buka Suara
"Woi, buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo!" kata seseorang tersebut, seperti yang dilaporkan Kompas TV.
Saat kejadian tersebut, terdengar juga umpatan kasar yang diduga dilontarkan oleh pengawal Airlangga.
Situasi menjadi tegang sejenak sebelum akhirnya Airlangga dan rombongan meninggalkan Gedung Kejagung.
Sebelumnya, Airlangga telah dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada periode 2021-2022.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi Airlangga. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan oleh Kejagung pada Selasa (18/7/2023), Airlangga tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 12 jam itu, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan saya berharap jawaban saya telah diungkapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Airlangga setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin (24/7/2023).
Airlangga tidak memberikan banyak penjelasan tentang materi pemeriksaan, namun dia mengakui bahwa dia telah menjawab semua pertanyaan dengan baik.
"Masalah-masalah lain akan disampaikan oleh penyidik," katanya.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus yang sama, ada lima orang terkait korupsi izin ekspor CPO yang telah menjalani proses sidang dan telah memperoleh putusan inkrah. Kelimanya telah dijatuhi vonis sebagai terpidana.
Kelima terpidana dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, yang divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau kurungan selama dua bulan jika tidak sanggup membayar denda.
Kemudian, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun; serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun. [eta]