WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menelan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan panjang terhadap dugaan mufakat meloloskan penyediaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022.
Baca Juga:
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Pakar UI Soroti Lemahnya Check and Balance Pemerintah
Daftar tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung mencakup eks Mendikbud Nadiem Makarim, eks staf khusus Nadiem Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka.
Pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan, dengan dugaan adanya kesepakatan para tersangka untuk meloloskan penyediaan laptop melalui vendor tertentu.
Baca Juga:
Skandal Laptop Rp 1,98 Triliun, Kejagung Bongkar Peran Nadiem hingga Eks Staf Khusus
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Para tersangka diduga mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Sebelum Nadiem dilantik, pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup tersebut saat konferensi pers penetapan tersangka Jurist Tan dan pejabat Kemendikbud.
Setelah Nadiem dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2019, koordinasi menjadi lebih intens.
Jurist Tan mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, termasuk Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, salah satunya pada Februari 2020, untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
Dalam pertemuan itu, disepakati agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) masuk dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom dengan beberapa bawahannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Para peserta diminta menggunakan headset selama rapat, di mana Nadiem memberikan sejumlah arahan padahal pengadaan alat TIK belum dimulai secara resmi.
Sekitar awal 2020, Kemendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK, meskipun produk Google sebelumnya sudah diuji coba dan dinilai gagal untuk sekolah di daerah 3T.
Berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui Zoom meeting, dengan hadirnya Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kemudian diminta menggunakan sistem operasi Chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, mengeksekusi perintah Nadiem dan staf khusus untuk memakai sistem operasi Chromebook.
Mereka menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop dan mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Selain itu, dibuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem.
Sri mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi terpilih.
Mulyatsyah juga memerintahkan Harnowo Susanto selaku PPK untuk SMP menindaklanjuti pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome.
Seluruh kegiatan pengadaan mengacu pada arahan stafsus dan Nadiem, yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK tahun 2020-2022.
Pengadaan tahun 2019-2022 menghabiskan anggaran hingga Rp 9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop, namun laptop berbasis Chromebook ternyata tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelajar.
Laptop ini membutuhkan jaringan internet yang belum merata di Indonesia, termasuk di daerah 3T, sehingga dugaan mufakat para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka kini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]