Meski demikian, Alnaura mangkir. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023.
Selain itu, menkumham menerbitkan pencekalan terhadap Naura melalui Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung juga menerbitkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk mencegah Alnaura ke luar negeri.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
"Bahwa terhadap terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penangkapan di Jepang," dikutip dari keterangan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Alnaura berhasil dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Ia sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Selebgram Palembang itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alnaura akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara dua tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.