WAHANANEWS.CO, Lahat - Skandal memalukan kembali mencoreng tata kelola dana desa di Sumatera Selatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat dan para kepala desa di Kabupaten Lahat bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuka dugaan praktik sistemik penyalahgunaan anggaran negara untuk tujuan yang mencurigakan.
Baca Juga:
Sosok Elsye Hartuti: Camat Aktif Alumni STPDN yang Kini Terjerat Skandal Korupsi
Operasi Tangkap Tangan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025) dan berhasil mengamankan 23 orang, terdiri dari Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti, 20 kepala desa, serta dua kepala seksi dari kecamatan tersebut.
OTT ini dilaksanakan atas perintah Kepala Kejati Sumsel menyusul dugaan adanya aliran dana desa yang disetorkan kepada oknum penegak hukum, sehingga perlu diambil tindakan tegas sebagai peringatan agar praktik seperti ini tak lagi terjadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkap bahwa masing-masing kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp7 juta, yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan masuk dalam kategori keuangan negara.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
Uang itu dikumpulkan dalam momen rapat persiapan HUT ke-80 RI di kantor camat, dengan alasan akan digunakan untuk keperluan koordinasi dengan pihak aparat hukum, namun belum sempat disalurkan ke pihak tujuan, 23 orang tersebut lebih dahulu diamankan oleh tim Kejati Sumsel.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang pada malam harinya menggunakan tiga mobil, dan langsung diperiksa secara intensif hingga dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades, masing-masing berinisial N dan JS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana desa.