WahanaNews.co, Jakarta - Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang. Naura akan menjalani hukuman penjara dua tahun.
Kasus Alnaura bermula pada 2021. Ia menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dengan keuntungan 9 persen per bulan. Investasi itu ternyata adalah penipuan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, kuasa hukum Alnaura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengadilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan berbeda pada 31 Mei 2022. Pengadilan membebaskan Alnaura dari penjara.
"Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan," dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (26/10).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Alnaura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.
MA menyatakan Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan pada 9 November 2022. MA juga menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.
Jaksa penuntut umum menindaklanjuti putusan itu dengan penerbitan surat perintah eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan pemanggilan terhadap Naura selama tiga kali, yaitu 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.
Meski demikian, Alnaura mangkir. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023.
Selain itu, menkumham menerbitkan pencekalan terhadap Naura melalui Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung juga menerbitkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk mencegah Alnaura ke luar negeri.
Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
"Bahwa terhadap terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penangkapan di Jepang," dikutip dari keterangan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Alnaura berhasil dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Ia sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selebgram Palembang itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alnaura akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara dua tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]