WAHANANEWS.CO, Jakarta - KRT Tohom Purba resmi menempati posisi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum dan Konsumen Kongres Advokat Indonesia dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di di Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Melalui pernyataan pedananya, Tohom menegaskan bahwa seluruh masyarakat tanpa kecuali adalah konsumen, sebuah pernyataan fundamental yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang merata dan berkeadilan.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional
"Setiap orang, pada dasarnya, adalah konsumen. Entah itu ibu rumah tangga, pekerja kantoran, pelajar, bahkan pengusaha. Kita semua menggunakan barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Maka perlindungan hukum terhadap konsumen seharusnya menyentuh setiap lapisan masyarakat," ujar Tohom.
Pelantikan 70 pengurus DPP KAI yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di di Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan [WAHANANEWS/Ardi]
Pernyataan tersebut disampaikannya di tengah sorotan kasus hukum yang menimpa pemilik UMKM Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN yang Akan Listriki 10 Ribu Desa
Pemilik toko, Firli Norachim, saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa.
Serukan Edukasi
Menanggapi polemik kasus Mama Banjar, Tohom menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif bagi pelaku usaha kecil, bukan semata-mata pendekatan represif.
"Kasus seperti Mama Banjar ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan buru-buru mempidanakan pelaku usaha kecil tanpa adanya upaya edukasi terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, pelaku UMKM tidak sepenuhnya memahami kewajiban hukum mereka, termasuk soal label kedaluwarsa," ujarnya.
Sebagai bentuk langkah konkret, Tohom berkomitmen untuk menginisiasi program penyuluhan hukum bagi pelaku UMKM di berbagai daerah.
Program ini akan melibatkan advokat-advokat anggota Kongres Advokat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap sektor ekonomi kerakyatan.
"Jika kita ingin UMKM naik kelas dan berdaya saing, maka yang pertama harus kita pastikan adalah mereka melek hukum. Perlu didorongagar edukasi ini menyentuh sampai ke akar rumput, dari pasar tradisional hingga ke dapur produksi rumah tangga," tegasnya.
Aspek Lingkungan dan Edukasi
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, turut menanggapi kasus Mama Banjar dengan pendekatan berbeda. Ia menilai penanganan hukum terhadap UMKM seharusnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan edukasi.
“Jangan buru-buru pidana. Dalam banyak kasus UMKM, persoalannya bukan kriminalitas, tapi ketidaktahuan dan ketidakmampuan mengikuti prosedur standar. Harusnya kita ajarkan dan bantu, bukan langsung menindak,” kata Maman dalam pernyataannya di sela acara pelantikan Pengurus KAI, Selasa (27/5/2025).
Maman juga menyerukan agar pelaku UMKM yang menghadapi masalah seperti ini diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan pendampingan dari dinas terkait dan organisasi advokat.
Harus Seimbang dengan Perlindungan Pelaku Usaha Kecil
KRT Tohom Purba menambahkan bahwa perlindungan konsumen memang mutlak diperlukan, namun harus dijalankan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Terlebih jika niat pelaku usaha adalah mencari nafkah secara jujur namun tersandung teknis administratif,” ujarnya.
Tohom melihat bahwa pelaku UMKM adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem ekonomi nasional.
Maka dari itu, katanya, perlindungan hukum dan kebijakan yang mendukung harus dipastikan hadir secara simultan.
"Kalau kita bicara pertumbuhan kawasan industri, jangan lupakan bahwa jantung dari ekonomi rakyat tetap ada di UMKM. Mereka adalah jembatan antara sektor mikro dan makro. Mereka perlu dibimbing, bukan diberangus," jelas Tohom.
Keadilan Restoratif
Menutup pernyataannya, Tohom Purba mendorong aparat penegak hukum agar mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang menimpa UMKM.
Baginya, solusi terbaik adalah menyelamatkan usaha kecil dari jerat pidana sambil tetap mengedukasi agar kesalahan tidak terulang.
“Saya percaya bahwa hukum bukan alat untuk menghukum semata, melainkan sarana untuk memperbaiki. Restorative justice adalah solusi yang manusiawi dalam menyikapi kasus seperti ini,” pungkas Tohom.
Dengan posisi barunya di Kongres Advokat Indonesia, KRT Tohom Purba siap memainkan peran strategis dalam menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku UMKM agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]