WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor Nomor 79/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak dapat diterima.
Pasalnya, Mahkamah menilai para Pemohon tidak menyampaikan argumentasi adanya hubungan sebab akibat anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang menjadi objek permohonan ini.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
“Uraian para pemohon dalam menjelaskan adanya adnggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tidak dapat meyakinkan mahkamah bahwa hal tersebut memiliki hubungan sebab akibat atau causa verband dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang 18/2003 yang dimohonkan pengujian,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 79/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari MKRI.
Enny mengatakan para pemohon justru lebih banyak menguraikan persoalan ancaman terhadap profesi para advokat akibat terdapat mantan hakim, mantan jaksa, purnawirawan TNI dan polri yang memilih menjadi profesi advokat.
Padahal, hal tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kekhawatiran para pemohon atas terganggunya independensi dalam menangani perkara karena adanya kedekatan institusional dan personal dengan lembaga penegak hukum.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Minta Peradi SAI Bela Masyarakat Tanpa Pandang Bulu
Berkenan dengan hal itu, menurut Enny, tidak adanya pembatasan usia maksimal dimaksud sebagaimana dalil para Pemohona bukanlah merupkan persoalan konstitusionalitas norma. Namun, justru menjadi pemicu agar para Pemohon dan advokat pada umumnya meningkatkan profesionalitas, kapasitas, dan integritasnya.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan lima orang advokat yaitu St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Mereka menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat yang berbunyi “Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”dan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”.
Para Pemohon kemudian membandingkannya dengan profesi aparatur sipil negara (ASN), TNI, polri, jaksa, dan hakim. Selain ada batasan usia minimal, pada profesi-profesi di atas juga terdapat batas usia maksimal saat masuk yaitu ASN 35 tahun, TNI 32-35 tahun, Polri 33-35 tahun (perwira karier), serta kejaksaan 30 tahun. Sedangkan tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi advokat.