WahanaNews.co | Lesti Kejora disebut telah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar.
Surya menyebut penandatanganan disaksikan tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
"Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca, ditandatangan," kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Surya belum merinci alasan pasti pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan keduanya.
"Itu (alasan) gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami isteri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," tuturnya.
Baca Juga:
Belum 1 Tahun, Putra Leslar Sudah Bisa Jalan
Tanggapan Polisi
Polisi menyebut ada niat mencabut laporan KDRT yang dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
Namun, polisi memastikan niat itu tidak serta merta membebaskan Rizky Billar dari proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Kalau mau mencabut (laporan) itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," tambah Zulpan.
Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada sore tadi. Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT.
Zulpan menyebut kedatangan Lesti untuk melakukan proses cabut laporan. Pihak kepolisian menghargai pilihan dari Lesti tersebut.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka. Tapi tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur," ujar Zulpan. [rin]