WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim mengejutkan dilontarkan kuasa hukum Don Ritto alias Idon yang menyebut tim pemeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di bawah tekanan berat saat memutuskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, saat wawancara di Kompas TV pada Minggu (26/7/2026).
Baca Juga:
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas
Handika mengaku menyaksikan langsung suasana pemeriksaan ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh tim sembilan.
"Kami saksikan sendiri saat mendampingi Idon diperiksa. Tim sembilan sangat tertekan, sangat tertekan sekali," kata Handika.
Menurut Handika, kondisi psikologis para pemeriksa terlihat tidak seperti biasanya sehingga memunculkan keyakinan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung dalam situasi yang tidak ideal.
Baca Juga:
Misteri Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Minta Publik Jangan Berspekulasi
"Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum," ujarnya.
Handika menilai penetapan tersangka terhadap Febrie lebih dipengaruhi pertimbangan politik dibandingkan dasar hukum.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim dari pihak kuasa hukum Don Ritto alias Idon dalam perkara yang masih berjalan.
Selain menyoroti proses penetapan tersangka, Handika juga mengklaim terjadi perubahan konstruksi perkara selama proses penyelidikan.
Pada tahap awal, menurut Handika, barang bukti berupa emas serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Namun setelah sejumlah saksi diperiksa, Handika menilai arah penyelidikan mengalami perubahan.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap enam pegawai money changer tidak mendukung narasi awal penyidik mengenai keberadaan tas merah yang disebut berisi uang jutaan dolar.
Menurut Handika, para saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah melihat barang bukti sebagaimana yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut.
"Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah," ujarnya.
Handika mengatakan perubahan konstruksi tersebut membuat dugaan tindak pidana asal bergeser menjadi dugaan perdagangan pengaruh dalam penanganan perkara.
Ia menilai perubahan tersebut justru semakin tidak memiliki hubungan dengan barang bukti berupa emas maupun uang yang telah disita penyidik.
Menurut Handika, kliennya meyakini aset-aset tersebut merupakan milik beberapa pihak lain yang identitasnya masih diverifikasi bersama kuasa hukum masing-masing.
Ia menegaskan asal-usul kepemilikan aset tersebut akan disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Handika juga mengungkapkan Norman yang disebut menerima tas berisi uang membantah pernah menerima uang dari Ferry Babi.
Selain itu, Handika mengklaim Tang Kian maupun Febrie Adriansyah juga membantah adanya permintaan uang terkait penanganan perkara.
Menurutnya, tuduhan tersebut hanya bertumpu pada keterangan tunggal Ferry Babi.
Menanggapi dugaan penyimpanan aset secara tidak wajar, Handika menjelaskan brankas besar di rumah Sentul dibangun saat renovasi rumah pada 2023 atas rekomendasi kontraktor.
Ia mengatakan ukuran brankas bukan permintaan Don Ritto, melainkan pertimbangan teknis agar konstruksi bangunan lebih kokoh.
"Jadi tidak ada maksud membuat brankas besar untuk menyimpan aset-aset besar. Itu murni rekomendasi kontraktor," katanya.
Handika juga mempertanyakan belum adanya pihak yang secara jelas mengaku sebagai korban pemerasan ataupun pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik belum mampu membuktikan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," ujarnya.
Pihak kuasa hukum memastikan tengah mempersiapkan langkah praperadilan dengan salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum dilakukan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie mengatakan selama bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penetapan tersangka lazim dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh melalui beberapa kali gelar perkara.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa (8/7/2026) dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang di dalam brankas.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.
Seluruh tuduhan, bantahan, dan klaim yang disampaikan para pihak dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]