WahanaNews.co | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sedang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Stefanus pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," tambahnya.
Stefanus berharap Lukas Enembe mendapat pengobatan yang baik.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dia berharap Jokowi mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat di luar negeri.
"Oleh karena itu, dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden atas nama masyarakat di tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," jelasnya.
Stefanus mengatakan Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK pekan depan.
Dia menyebut kondisi Lukas Enembe semakin menurun.
"Melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan bahwa bapak nggak memungkinkan untuk hadir hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif," ucapnya.
"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," tambahnya.
KPK telah melayangkan pemanggilan kedua Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diminta datang pada Senin depan.
KPK sendiri belum mengumumkan secara detail perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Namun, Deputi Penindakan KPK Karyoto sempat menyebut dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe ini terkait suap.
"Anggapannya bahwa tersangka LE itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar. Dan kenyataannya Rp 1 miliar memang di awal," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).
Menko Polhukam Mahfud Md juga telah menggelar konferensi pers di Kemenko Polhukam pada Senin (19/9) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Mahfud menegaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan perkara hukum, bukan politis.
Dia juga mengungkap adanya kesimpulan penyimpangan dan ketidakwajaran di rekening milik Lukas Enembe yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir.
Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.
Mahfud menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami.
Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK.
PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya. [rin]