WahanaNews.co | Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan” pengosongan kediaman artis sekaligus politikus Wanda Hamidah, kuasa hukum Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, KRT DR. Tohom Purba, SH., MH., ST., MM., menyampaikan klarifikasinya.
Tohom memastikan, Japto Soelistjo Soerjosoemardjo adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Sebut Keluarga Wanda Hamidah Hanya Miliki SIP: Itu Bukan Alas Hak Kepemilikan
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” sebut Tohom Purba, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima WahanaNews.co, Jumat (14/10).
Tohom memaparkan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang.
“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” sebutnya.
Baca Juga:
Tohom Purba Kembali Ingatkan Wanda Hamidah Jangan Sebar Fitnah
Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas “tindakan penghunian” yang dilakukannya.
Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, lanjut Tohom, maka penggunaan istilah “sewenang-wenang” pun jadi tidak tepat, karena sebetulnya keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen itu sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).
“Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun Bapak Japto Soelistjo Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husen untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri,” paparnya.