WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kritik keras langsung dilontarkan dari kampus Universitas Indonesia ketika KUHAP baru disahkan dan KUHP resmi diberlakukan, dengan kekhawatiran hukum justru menjauh dari demokrasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mempertanyakan arah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilainya tidak menunjukkan pilar utama negara hukum, yakni perlindungan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.
Baca Juga:
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Jadi Alternatif Penjara Pendek
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2025).
Menurut Sulistyowati, sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi peradilan yang saling menguatkan.
Namun, ia menilai KUHAP dan KUHP yang baru justru meletakkan supremasi sepenuhnya di tangan negara.
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Ia menegaskan cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan tidak tampak dalam konstruksi hukum pidana terbaru tersebut.
Sulistyowati bahkan meminjam adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan karakter kuat KUHAP yang baru disahkan.
“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai KUHAP baru tidak menunjukkan kepedulian terhadap pemeliharaan demokrasi yang sehat.
Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia juga berada dalam posisi yang semakin terancam.
Sulistyowati menegaskan perlindungan HAM merupakan pilar kedua yang tidak dapat dipisahkan dari asas negara hukum.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terkait aksi demonstrasi.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur.
Isnur menyebut pasal tersebut memuat norma baru yang berpotensi memidanakan warga yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Ia meyakini pemberlakuan KUHP baru akan menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada Kamis (2/1/2025).
Pemberlakuan KUHP tersebut sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan pada Desember 2025 dan mulai diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]