WAHANANEWS.CO, Pekanbaru – Sepanjang tahun 2025 Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dan dipulangkan dari Malaysia.
"Sepanjang 2025, BP3MI Riau telah memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI bermasalah. Ribuan PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia yang menjadi destinasi kerja terbesar bagi warga Indonesia terutama dari wilayah Sumatera," kata Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu di Pekanbaru, Sabtu (3/1/2026) mengutip Antara.
Baca Juga:
Tahun Depan 500 Ribu Pekerja Migran Bakal Dikirim ke Luar Negeri, Lulusan SMK Lebih Banyak
Dia mengatakan persoalan yang menimpa para PMI hingga akhirnya dipulangkan bervariasi. Mulai dari habis kontrak, "overstay", tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Setibanya di Riau, para PMI menerima layanan pendampingan, termasuk transportasi menuju daerah tujuan. Dari total pemulangan tersebut, Sumatera Utara menjadi penyumbang terbanyak.
"Data menunjukkan Sumatera Utara menduduki posisi tertinggi dengan 624 PMI yang berhasil kami fasilitasi pemulangannya tahun 2025, kemudian asal Jawa Timur sebanyak 542 orang," jelasnya.
Baca Juga:
Di Balik Kamuflase MUA Dea Lipa, Tersimpan Trauma Masa Kecil Korban Bully
Ia menegaskan, bahwa kasus pengiriman PMI nonprosedural harus menjadi perhatian serius. BP3MI Riau memastikan seluruh PMI mendapat perlindungan maksimal selama proses pemulangan, termasuk konseling dan bantuan lanjutan bagi yang membutuhkan.
Adapun daftar lengkap PMI yang dipulangkan tersebut, yakni dari Sumatera Utara 624 orang, Jawa Timur (542), Aceh (473), Nusa Tenggara Barat (259), Riau (146), Jambi (144), Jawa Barat (107), Sumatera Barat (78), Jawa Tengah (59), Lampung (54), Nusa Tenggara Timur (46), Sumatera Selatan (33), Kepulauan Riau (32), Bengkulu (20) dan Banten (19).
Lebih lanjut dia mengimbau agar para PMI tidak lagi berangkat ke luar negeri melalui proses yang tidak resmi. Pihaknya juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.