WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan etik kembali menghantam Mahkamah Konstitusi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengirim surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya angka ketidakhadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim sepanjang 2025.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
Hakim MK Arsul Sani Diadukan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Buka Suara
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” kata Palguna.
MKMK menilai tingkat kehadiran hakim konstitusi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya persepsi negatif terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.
Dalam laporannya, Palguna mengingatkan adanya potensi penilaian masyarakat yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik apabila ketidakhadiran hakim terjadi secara berulang, termasuk yang tercantum dalam poin d evaluasi MKMK.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Poin a dalam evaluasi tersebut menyoroti aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi yang dinilai perlu dijaga kehati-hatiannya.
Poin b menekankan pentingnya konsistensi dan integritas hakim konstitusi dalam menempatkan tugas dan fungsi yudisial di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Poin c berisi penegasan agar hakim konstitusi lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai penjaga konstitusi dibandingkan aktivitas non-yudisial, terlebih yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan sebagai hakim MK.