Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
Baca Juga:
Pengurus PWI Pusat Akhirnya Berdamai, PWI Papua Barat Daya Sambut Baik Rencana Rekonsiliasi
PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad menyatakan,” Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita."
Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham
Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.
Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.