Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
Baca Juga:
Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik di Hadapan Sri Sultan HB X, Tegaskan Etika Pers di Era Viralitas
PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad menyatakan,” Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita."
Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
PWI Pusat Akan Selenggarakan Natal Bersama Wartawan Kristiani se-Jabodetabek
Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.
Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.