WahanaNews.co I Polres Simalungun kembali lagi
menangkap pemakai narkoba jenis shabu. Kali ini pelaku yang diciduk berinisial YS
alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
Dia diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) malam
sekitar Pukul 20.00 Wib.
Baca Juga:
Entah Apa Alasannya, Mak Reni Minum Racun Hama Hingga Tewas
Dalam keterangan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,
S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, mengatakan
Pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar,
Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Pelaku Yogik berawal dari informasi masyarakat
melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di lokasi ditangkapnya
Yogik sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Temukan Potongan Kaki, Polisi Susuri Sungai Bah Bolon Simalungun
Berkat informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono
memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin, (8/3/2021)
malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven
Siregar berhasil meringkus pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik
klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram yang
sempat dibuangnya.
Saat di interogasi Polisi pelaku Yogik mengaku shabu itu
miliknya, diperoleh didaerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Kini Yogik
dan barang bukti Shabu telah dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres
Simalungun.
"Pelaku Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan
diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKP Lukman Hakim
Sembiring, Selasa (9/3/2021). (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.