WahanaNews.co | Artis
Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa
akan menjalani masa tahanan atas vonis 3 bulan penjara terkait kasus
kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Baca Juga:
Crazy Rich Asal Medan Dijerat Pasal Berlapis, Diancam 20 Tahun Penjara
Pada Rabu
(18/11/2020), Vanessa yang didampingi suaminya Bibi Ardiansyah itu tiba di
Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB.
Pasutri ini kompak mengenakan pakaian kemeja putih dengan
masker merah jambu.
Vanessa sempat duduk di ruang tunggu terlebih dahulu sebelum
langsung masuk ke area lapas. Ibu satu anak ini pun terlihat berbincang dengan
suaminya.
Baca Juga:
Inilah Sosok Anak Indigo yang Ramal Bakal Ada 3 Gunung Erupsi dan Kematian Vanessa Angel
Jalani Karantina 14
Hari
Vanessa akan terlebih dahulu menjalani karantina selama 14
hari sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
"Yang pasti kan ada selama 14 hari, harus isolasi dulu,
karantina dulu. Cuma yang saya tahu tadi
karantina dulu 14 hari karena COVID," kata pengacara
Vanessa, Toddy Laga Buana, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu
(18/11/2020).
Toddy mengatakan Vanessa menjalani serangkaian proses
administrasi. Vanessa akan menjalani karantina selama 14 hari di ruangan
khusus.
"Tadi kita sudah ke sini, sudah serah terima, yang
pasti ini sedang COVID, diperiksa dulu rapid segala macam, administrasi segala
macam, sekarang lagi di dalam," ujar Toddy.
"Ada ruangan khusus karantina," lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika
Aprianti mengatakan Vanessa Angel akan menjalani karantina di kamar mapenaling.
Ia juga menyebut hasil swab test Vanessa dinyatakan negatif.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan
protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan
ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan Isolasi selama 14
hari," ujar Rika.
Vanessa Bebas
Februari 2021
Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan
Pondok Bambu, Jakarta Timur per Rabu 18 November 2020. Vanessa akan menghirup
udara bebas pada 16 Februari 2021 mendatang.
"Tanggal bebas 16 Februari 2021," kata Kabag Humas
dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan.
Pengacara Sebut Sisa
Hukuman Vanessa 1 Bulan
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus
kepemilikan pil Xanax. Pengacara punya hitungan tersendiri seputar sisa masa
tahanan Vanessa.
Selama masa sidang Vanessa statusnya menjadi tahanan kota
sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai
tahanan kota.
Pengacara Vanessa, Toddy Laga Buana, enggan menjelaskan soal
berapa lama sisa masa tahanan Vanessa. Dia menyerahkan hal tersebut kepada
pihak lapas.
"Untuk berapa lama nanti dari pihak yang berwenang yang
akan, nanti ada hitung-hitungannya kan. Nanti pihak berwenang yang akan
menjelaskan," katanya.
Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara
sebelumnya menyebut Vanessa masih harus menjalani sebulan lebih sisa tahanan.
"Sisa (hukuman) satu bulan lebih," ujar Arjana
usai sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (5/11).
Sementara itu, pejabat Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto,
menjelaskan, status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan
rutan. Eko menyatakan kalau 5 hari status tahanan kota itu hitungannya sama
dengan 1 harinya di rutan.
"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari
ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah
hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," jelas Eko
kepada wartawan.
Vanessa Divonis 3
Bulan Penjara
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta
subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa
dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika " ujar hakim ketua Setyanto
Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis
(5/11/2020).
Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran
UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3
bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti
pidana 1 bulan," ucap hakim.
Sebelumnya, pada awal 2019, Vanessa Angel juga menjalani
hukuman di balik sel lantaran kasus prostitusi online. [qnt]