WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Heddy menyatakan Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bagja dilaporkan melakukan empat kali perubahan terhadap jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Pertama, dia memperpanjang masa pendaftaran yang awalnya berlangsung pada 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Kedua, Bagja mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang seharusnya diumumkan pada 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.
Selanjutnya, pelaksanaan tes kesehatan yang semula dijadwalkan pada 12-14 Juli 2023 diubah menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, Bagja juga melakukan perubahan pada jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang seharusnya berlangsung pada 12 Agustus 2023, namun diubah menjadi 14 Agustus 2023.
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus
Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar hakim.
Menurut DKPP, Bagja dinyatakan bersalah karena tidak konsisten dalam menjalankan tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses seleksi.
DKPP juga menyampaikan bahwa perubahan yang dilakukan oleh Bagja sebanyak empat kali dianggap sebagai tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]