WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua terhadap Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Nurmi.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Dalam sidang tersebut, hanya terdapat satu perkara yang dibacakan putusannya, yakn8 perkara nomor 17-PKE-DKPP/III/2022 dengan Teradu Ketua, Anggota dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan", ujar Ketua Majelis, Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan, Rabu (18/5/2022).
Meski telah diberhentikan dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur, namun, satu-satunya perempuan di struktural KIP tersebut masih menjadi anggota KIP di wilayahnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.