WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang bersidang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis berat terhadap Kelasi I Jumran, prajurit aktif TNI Angkatan Laut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita, yang juga merupakan kekasihnya.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Jumran hadir dalam persidangan mengenakan seragam dinas militer lengkap, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selama pembacaan amar putusan, pria berseragam itu terlihat serius menyimak setiap kalimat yang dilafalkan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah.
Cukup lama Arie membacakan isi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Jumran.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
"Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Arie tegas di hadapan forum.
Majelis hakim menilai, semua unsur pidana dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi secara lengkap dan jelas, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
"Telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jumran,” ujar Arie dalam pertimbangannya.