DKPP menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak saat dibacakan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaannya.
"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
Baca Juga:
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran PWI Binjai Hadir Dalam HPN Tahun 2025
Kasus ini bermula dari pengaduan Said Abdullah, yang maju sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024.
Kepesertaannya dalam kontestasi tersebut dibatalkan oleh KPU Banjarbaru, yang kemudian berujung pada pengaduan ke DKPP dan berakhir dengan pemecatan empat komisioner KPU Banjarbaru.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.