WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan sekaligus memberikan jaminan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan.
Hal itu sebagai penegas atas meruyaknya isu pengunduran pemilu dari jadwal yang ditentukan.
Baca Juga:
Gerindra Percaya Presiden Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
"Ingin saya sampaikan bahwa tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi (dilaksanakan)," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023)
Mahfud menyebut, pelaksanaan pemilu tak mungkin ditunda karena bisa melanggar konstitusi. Menurutnya, pemilu sudah diatur sedemikian rupa dan harus dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Baca Juga:
Erdogan Resmi Dilantik untuk ke-3 Kalinya Jadi Presiden Turki
Dia menggambarkan jika, Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2019. Sehingga, lima tahun selanjutnya atau 20 Oktober 2024 mendatang harus sudah ada proses pergantian Presiden melalui sistem Pemilu.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.
Ditegaskan Mahfud, proses revisi konstitusi tidaklah mudah. Karena, harus ada satu pertiga suara anggota DPR, MPR, dan DPD yang sepakat untuk melakukan proses perubahan. Lalu dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.