WahanaNews.co | Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penyegelan bar Big Brother yang berada di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (31/1) malam.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan mengatakan, bar itu ditutup lantaran melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Diketahui, kebijakan PPKM mengatur tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB.
"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas pukul 24.00 WIB pengunjung ramai dan tida taat prokes," kata Dzul pada Selasa (1/2).
"Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Dzul mengungkapkan, bar itu kedapatan melanggar PPKM saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Patroli tersebut disebut mengutamakan langkah persuasif dan humanis. Namun, kata Dzul, petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line," ucapnya.