WahanaNews.co | Kasus gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas
penggusuran lahan dan bangunan untuk proyek jalan Tol Depok-Antasari (Desari)
lanjut ke proses mediasi.
Keputusan tersebut diambil Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memeriksa kelengkapan berkas
penggugat dan seluruh tergugat.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Pengacara Tommy Soeharto, Ramos
Siahaan, mengatakan, selama proses mediasi ini, Tommy
terbuka untuk kesepakatan damai.
"Prinsipnya pak Tommy selaku
klien kita terbuka apabila ada usulan-usulan perdamaian. Namun, hal itu
demikian kita harus menempuh proses hukum yang saat ini," kata Ramos di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Ramos menjelaskan, proses mediasi akan berjalan selama 30 hari dengan opsi
perpanjangan.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Jika mediasi ini gagal, pihak Tommy
juga telah menyiapkan untuk proses persidangan pokok perkara.
Selain itu, Ramos juga mengatakan
tetap akan tetap menuntut ganti rugi lahan dan bangunan sesuai dengan
gugatannya, yaitu sekitar Rp 56 miliar.
"Pada prinsipnya gini, kami akan
tetap berdiri tegak lurus terhadap substansi gugatan yang kita ajukan. Karena
kalau kita flashback sejenak, proses musyawarah yang harusnya kita hadir tapi
tidak hadir. Kita akan tetap menempuh jalur hukum yang ada," jelasnya.