Sementara itu, Ramos juga mengatakan
bakal tetap berusaha mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari
tergugat III, Stella Elvire Anwar Sani.
"Intinya kita akan fokus pada
gugatan yang kita ajukan. Kalaupun ada upaya-upaya hukum lain yang akan kita
tempuh ya bisa-bisa saja," pungkas Ramos.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Diketahui, Tommy Soeharto menggugat
atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol
Depok-Antasari (Desari).
Gugatan ini tercatat di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy menggugat 5 pihak, yakni Kantor Pertanahan Jakarta
Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella
Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra
Wapphutowa. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.