WahanaNews.co | Kisruh politik di internal Partai Demokrat
kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh
jalur hukum.
Pada
Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai
Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Seperti
termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan
nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam
kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri
Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara
pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai Ketua Umum, ada Sekjen Demokrat, Teuku
Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Dalam
petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus
membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan
pemberhentian mereka.
Selain
itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan
Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan
Jhoni Allen
Gugatan
serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta
Pusat.
Jhoni
yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky, dan
Hinca Pandjaitan.
Ia juga
meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.
Gugatan
itu didaftarkan pada Selasa (2/3/2021), dan teregister dengan nomor
135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dengan
demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh
internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.
Sebelumnya,
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky, menyebutkan, tujuh kader tersebut
telah dipecat secara tidak hormat.
Jhoni
Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan
Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta
tersebut.
Sementara
itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan
Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan
permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara
luas.
Belakangan,
para kader yang dipecat itu menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai
Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan
Jhoni Allen sebagai sekjen.
Dua Sidang
Kepala
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, membenarkan adanya gugatan dari tujuh kader yang dipecat
oleh Partai Demokrat itu.
Rencananya,
ada dua sidang yang digelar dalam waktu dekat. Gugatan yang diajukan oleh Jhoni
Allen akan lebih dulu disidangkan.
"Perkara
gugatan parpol oleh Jhoni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret
2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata
Bambang.
Sementara
itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya
akan digelar sepekan kemudian.
"Sidang
perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23
Maret 2021, hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan
Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar
Bambang.
Sementara
itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani,
menilai, gugatan tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan.
"Gugatan
Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan
mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar, dalam
keterangan tertulis, Senin (8/3/2021) malam.
Pasalnya,
kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah
memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah
dipecat.
Kamhar
menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang
digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Di
samping itu, Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya
sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang
itu.
"Untuk
sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK
PD, namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal
ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar. [dhn]