WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (25/4/2024).
Undang-Undang ini terdiri dari 73 Pasal dan 12 bab mengenai ketentuan penutup.
Baca Juga:
Tinjau BLUD RS Konawe, Jokowi Apresiasi Inisiatif Pendanaan Pembangunan
Salah satu alasan di balik pengesahan ini adalah karena Jakarta memiliki peran strategis sebagai pusat ekonomi nasional dan sebagai kota global yang menjadi hub bisnis antara Indonesia dan dunia, serta memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara, serta mendukung kesejahteraan penduduk Jakarta dan nasional.
Pasal 1 Ayat (2) menjelaskan bahwa kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait dengan perannya sebagai Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global.
Selanjutnya, Ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Baca Juga:
Resmikan Bendungan Ameroro, Jokowi: Cegah Krisis Air dan Reduksi Banjir
Adapun, Ayat (6) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Ayat (7) dikutip pada Senin (29/4/2024).
Dengan disahkannya UU ini oleh Presiden Jokowi, maka nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).