WahanaNews.co | LBH
Konsumen Jakarta secara resmi melayangkan surat Somasi terhadap Vivo Sentul Mall
yang dibangun oleh PT TPD, pada Rabu (7/4/2021).
LBH Konsumen Jakarta merupakan Kuasa Hukum dari Susi K, yang membeli 1 (satu)
Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B.
Baca Juga:
Merasa Dihina di TikTok, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua
Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan
bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh
PT TPD, karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan 1 (satu) Unit Kios
Vivo Sentul G/K/157B beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dari PT TPD kepada
konsumen tersebut.
"Karena tidak ada kepastian, maka klien kami akan
membatalkan pembelian satu unit Kios Vivo Sentul G/K/157B dari PT TPD tersebut,
dan minta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan kepada klien
kami yang secara keseluruhan, berjumlah kurang lebih sebesar seratus sepuluh
juta rupiah," terang Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam hal ini, sambung Zentoni, LBH Konsumen Jakarta selaku
Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 hari pada Vivo Sentul Mall yang
dibangun oleh PT TPD, agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah
disetorkan.
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
"Ini untuk menghindari upaya hukum kepailitan atau PKPU,"
tutup Zentoni. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.