WAHANANEWS.CO, Kota Batam - Dua warga Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat dugaan penipuan investasi bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan seorang oknum TNI AL berinisial ASD.
Kasus ini terungkap dalam sidang tindak pidana yang digelar Pengadilan Militer Tinggi I Medan di PTUN Sekupang, Batam, pada Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
HARRIS Hotel Batam Center Tawarkan Promo Ramadan 2025, Harga Early Bird Berakhir 19 Februari
Pengadilan memutuskan untuk menggelar sidang di Batam karena lokasi domisili korban.
Hendri, salah satu korban, mengungkapkan bahwa awalnya ia tertarik berinvestasi setelah mendapat ajakan dari pelaku.
Namun, seiring waktu, komunikasi dengan terdakwa terputus, dan janji keuntungan investasi tak pernah terwujud.
Baca Juga:
HARRIS Barelang Batam Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Program CSR Bertema Lingkungan
“Terdakwa menawarkan investasi usaha BBM, tetapi sampai sekarang tidak ada bukti usaha tersebut berjalan. Karena itu, kami melaporkan dugaan penipuan ini ke Polisi Militer,” ujar Hendri, Minggu (16/2/2025).
Laporan kedua korban akhirnya diproses hingga tahap persidangan militer. Dalam sidang awal, kuasa hukum terdakwa berupaya membela kliennya dengan alasan bahwa kasus ini termasuk ranah perdata, bukan pidana.
Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim setelah adanya perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur Jenderal TNI.