WahanaNews.co, Makassar – Usai mencabut kesepakatan damai dalam kasus kekerasan anak polisi, Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani disomasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surat somasi tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11).
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
Somasi itu dilayangkan karena Supriyani dituding telah mencabut kesepakatan perdamaian itu dengan alasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.
"Iya, karena ada surat pernyataan dari ibu Supriyani yang tertulis menarik surat perdamaian itu. Dia mengatakan saat proses mediasi dia merasa tertekan, terintimidasi," kata Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud kepada wartawan, Kamis (6/11) melansir CNN Indonesia.
Somasi ini dilayangkan kepada Supriyani, kata Anas, untuk memastikan proses mediasi yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga tidak ada unsur paksaan hingga intimidasi.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
"Murni niat baik baik bapak bupati akan memfasilitasi perdamaian dengan para pihak pada permasalahan ibu Supriyani," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan proses mediasi tersebut kondisi guru SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.