WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani serta asistennya, IM.
Salah satu barang bukti utama yang diamankan adalah bukti transfer uang yang diduga terkait dengan pemerasan.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
"Kami telah mengamankan sembilan dokumen, di antaranya bukti transfer dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan pengiriman uang, serta fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, sejumlah barang elektronik turut disita guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan lima flash disk yang berisi dokumen elektronik, delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait kasus ini, serta hasil ekstraksi digital berupa tiga berkas dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital," tambahnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Bukti, Sebut Nikita Mirzani Hanya Terima Bayaran Endorsement
Cukup Bukti
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tidak hanya Nikita Mirzani, tetapi juga asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
"Saudara IM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti dalam gelar perkara," ungkap Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).