WahanaNews.co |
Buntut tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap wartawati oleh oknum pekerja Mc
Donald"s Margonda Kota Depok saat bekerja meliput penjualan menu BTS Meal
secara Drive Thru McDonald"s, Rabu petang, Vini Rizki Amelia dari media Warta
Kota melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Kota Depok, Rabu (9/6/2021).
Saat memantau penjualan menu kolaborasi BTS dengan
McDonald"s, Vini sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik. Karena kegiatan
tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerumunan di gerai Mc Donald's di
sejumlah Kota di Indonesia akibat padatnya antrian Driver Ojek Online (Ojol)
yang menerima pesanan pelanggan pesan-antar.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Hal ini tentu menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan
Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menu BTS Meal, paket ini diluncurkan pada Rabu
(9/6/2021) dan dapat dibeli di seluruh gerai Mc Donald's Indonesia dengan harga
Rp 45.455.
Saat melaksanakan tugas, Vini didera tindakan
pelarangan peliputan, intimidasi, dan disinyalir telah terjadi pelecehan
seksual secara verbal oleh tiga pekerja Mc Donald"s yaitu Nurhadi, Second
Managers, dan dua petugas keamanan Kiroy dan Adi.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Kronologisnya berawal saat Vini sedang melakukan siaran
langsung di aplikasi Facebook Warta Kota dari trotoar Jalan Raya Margonda,
secara random ketiga oknum pegawai ini menghampiri Vini dengan alasan bahwa
Nurhadi disuruh oleh atasannya untuk melarang wartawan meliput kegiatan Mc
Donald"s.
Kemudian Adi dan Kiroy mendapat perintah dari komandan
keamanan untuk melarang Vini melakukan
peliputan. Padahal menurut pengakuan Vini, dia hanya melakukan peliputan
di trotoar dari luar pekarangan gedung Mc Donald"s Margonda. Namun, ketiga
oknum pegawai tersebut marah karena situasi Mc Donald"s saat itu diambil
gambarnya.
"Bu, wartawan dilarang melakukan peliputan di sini. Apakah
Ibu sudah dapat izin atau belum? Dilarang bu, ini perintah dari atasan saya,"
demikian kata Nurhadi kepada Vini.
"Maaf Pak. Saya hanya meliput dari luar area Mc
Donald's. Dari pinggir jalan kok. Saya tidak masuk ke dalam," jawab Vini sambil
mengambil video sekitar lokasi. Akibat dari pelarangan ini, Vini dipaksa menghentikan
pekerjaan jurnalisnya.
Demikian pula Adi dan Kiroy tetap aktif menghalangi Vini
untuk melanjutkan liputan atau siaran langsung. Raut wajah dan gestur keduanya
sangat kasar dan membuat Vini merasa diintimidasi dan dilecehkan profesinya
secara verbal dengan kata-kata Kiroy yang mengatakan, "Gue gak peduli ormas
kek, Gue gak peduli wartawan kek, tai anjing," hardiknya memaki.
Padahal, Vini telah menghentikan liputannya dan
bermaksud meninggalkan lokasi tersebut menuju tempat parkir motor.
Mendengar, makian seperti itu, Vini menghampiri ketiga
oknum pegawai tersebut, sembari bertanya,
"Mengapa Bapak musti bicara seperti itu?," protesnya.
"Habis kamu tidak menghormati saya," hardik Kiroy
menjawab.
"Tidak menghormati bagaimana? Sayapun sudah hentikan
liputan. Saya pun senyum, bapak tak bisa melihat wajah saya karena saya pakai
masker," jawab Vini meluruskan.
Peristiwa yang tidak menyenangkan ini tentu membuat
Vini tidak bisa menerima karena merasa diintimidasi dan dilecehkan profesinya
sehingga rekan-rekan seprofesinya dari pengurus PWI Kota Depok melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Depok, Rabu malam (9/6/2021).
Dalam laporannya, Vini didampingi oleh rekan dari PWI
Kota Depok seperti Pembina Rido Lingga, Wakil Ketua II, Hendrik I Raseukiy,
Wakil Ketua I Maulana Said, Sekretaris Wahyu Saputra, dan Kabid Advokasi Anton
Pulung.
Mereka yang mendampingi Vini merupakan wartawan yang
kesehariannya bertugas di Kota Depok. Ada dari RRI, Elshinta, Radar Online,
Harian Sederhana, dan Pos Kota.
"Vini sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit
Krimum, Satreskrim Polres Metro Kota Depok
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro
Depok/Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dilakukan oleh pelapor untuk
menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana diatur
dalam pasal 19 perihal tindakan menghalangi pekerjaan pers," jelas Rido Lingga
di Mapolres Metro Depok.
Rido juga menuturkan bahwa Manajemen Mc Donald"s
Margonda patut diduga kuat telah melakukan tindakan menghalanghalangi pekerjaan
pers dan mengintimidasi awak pers. Perilaku ini, kata Rido telah melanggar
ketentuan pidana dari UU tentang Pers yaitu Pasal 18 ayat 2 yakni, "Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". seperti
yang di kutip tributeasia.com
Hal senada juga disampaikan Wahyu Saputra. Ia sendiri
sangat menyesalkan peristiwa yang mendera rekan seprofesinya Vini.
Wahyu menilai yang dilakukan manajemen Mc Donald"s
Margonda ini sangat tak patut.
"Ini adalah kebijakan manajemen. Ketiga oknum pegawai
ini diduga telah melakukan tindakan pelarangan, intimidasi, dan pelecehan pada
kawan seprofesi kami dan ini adalah berdasarkan perintah langsung dari atasan
mareka yaitu, manajer dan komandan mereka. Kami menuntut pertanggungjawaban
mereka," jelas Wahyu sambil mengatakan tindakan premanisme seperti itu tidak
boleh dibiarkan.
"Apakah harus menunggu ada korban fisik dahulu dari
wartawan baru kita bergerak menerapkan aturan dan undang-undang? Ini tak boleh
dibiarkan. Wartawan yang baik harus saling membantu dan saling mendukung dalam
menjalankan tugas profesinya. Disinilah letak dari peran PWI," imbuh dia.
Rido dan Wahyu sepakat bahwa pers punya hak dan
tanggung jawab dalam tugas yang berkaitan dengan kepentingan publik atau
masyarakat.
Jualan Menu BTS Meal adalah peristiwa publik karena
berlangsung di ruang dan tempat publik. Selain berpotensi terjadinya kerumunan,
juga peluang terjadinya kemacetan di jalan raya. Karena berpotensi berimbas
pada pelaksanaan prokes pandemi Covid-19 tentu harus mendapatkan perhatian dari
semua pihak, termasuk pers. Apalagi pers adalah termasuk pilar kontrol sosial
dan penegakan hukum.
Pengurus PWI Kota Depok sempat datang ke Gedung Mc
Donald"s Margonda untuk melakukan klarifikasi terhadap peristiwa ini dan
bertemu dengan Nurhadi, Kiroy, dan Adi. Mereka mengakui bahwa pelarangan
tersebut dilakukan karena perintah dari pemimpin mereka. (Tio)