SEBUAH Pergeseran Fundamental
Dalam hukum pidana, asas legalitas (Nullum Crimen Sine Lege) adalah batu penjuru yang menjamin kepastian hukum. Namun, keadilan tidak selalu berjalan lurus dengan kekakuan teks undang-undang.
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
Di sinilah asas Lex Favor Reo (atau Lex Mitior) hadir sebagai penyeimbang—sebuah prinsip universal yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling meringankan bagi terdakwa/terpidana.
Memasuki tahun 2026, relevansi asas ini memuncak seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), sebagaimana telah diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
Artikel ini akan membedah secara rinci bagaimana asas ini bekerja dalam transisi hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia.
Baca Juga:
Algoritma Berujung Pidana: Era Baru Tanggung Jawab Korporasi di Ranah Digital
Landasan Filosofis dan Yuridis
Secara historis, asas ini dikenal dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama (WvS). Namun, dalam rezim KUHP Nasional (UU 1/2023 jo. UU 1/2026), asas ini dipertegas dan diperluas cakupannya dalam Pasal 3. Bunyi Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023:
(1) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan Peraturan Perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku.