WAHANANEWS.CO, Jakarta - Era baru hukum pidana resmi dimulai dan membawa konsekuensi serius bagi praktik poligami sembunyi-sembunyi yang kini bisa berujung penjara hingga enam tahun.
Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan istri sah dapat dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Mulai diberlakukan sejak Kamis (2/1/2025), KUHP baru tersebut memuat ketentuan pidana terkait perkawinan yang dilakukan tanpa izin sah.
Dimaksud poligami diam-diam adalah tindakan menikah lagi secara sepihak tanpa memberitahukan serta tanpa memperoleh izin dari istri sah.
Dikonfirmasi pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan, poligami diam-diam termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Ya,” kata Iksan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/1/2025).
Diatur dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria yang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan sah dapat dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.
Dapat pula dijatuhkan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 yang termasuk dalam kategori IV.