WAHANANEWS.CO, Jakarta - Batas waktu pelaporan LHKPN semakin dekat, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum tenggat akhir 31 Maret 2026.
Senin (30/03/2026) -- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self assessment sehingga menuntut kesadaran penuh dari setiap wajib lapor untuk menyampaikan data secara jujur, benar, dan lengkap.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk aktif memantau dan memastikan kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.
Baca Juga:
Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Keadilan
KPK juga membuka layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan.
Sementara itu, berdasarkan data per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.
Ia mengungkapkan bahwa sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 83,96 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Namun demikian, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih tergolong rendah karena baru mencapai 55,14 persen sehingga perlu mendapat perhatian lebih.
Ia menambahkan bahwa setelah pelaporan dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data LHKPN dipublikasikan secara resmi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]