Edwin menambahkan terdapat aturan ketat yang diberlakukan di sana. Kerangkeng itu, tutur Edwin, tidak bisa dikunjungi secara bebas.
"Rumah tahanan ini tidak bebas dikunjungi. Jadi informasinya, untuk orang yang baru masuk, dibatas tiga sampai enam bulan baru boleh dikunjungi sama keluarga. Di sini juga ada pengumuman, waktu bertamu hari minggu dan hari besar," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Selain itu, LPSK menemukan adanya surat yang menyatakan batas penahanan. "Ditemukan surat pernyataan dari mereka yang menyerahkan keluarga kepada pembina atau pengelola. Ada dua poin yang krusial, satu pihak keluarga tidak akan pernah memohon untuk meminta mengeluarkan anak selama 1,5 tahun," tutur Edwin. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.