WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut pun berencana menggugat keduanya secara perdata.
Baca Juga:
Luhut Ogah Transit di Singapura, RI Siapkan Rute Medan-Ningbo China
"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.
Menurut Juniver Girsang, jika gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan Klaim Mudik Lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Masa
"100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," terang Juniver Girsang.
Alasan Luhut Lapor Polisi
Luhut sendiri hadir langsung di Polda Metro Jaya dalam membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku langkah ini diambil usai keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya.
Luhut menilai laporan polisinya hari ini pun untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.