WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe maupun tim kuasa hukumnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kedua. KPK memberikan kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik.
KPK memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua tersebut kepada Lukas Enembe. Sedianya, Lukas dipanggil ulang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022 nanti.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Kami berharap tersangka dan PH (Penasihat Hukum) nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Ali juga turut menanggapi beberapa respons tim kuasa hukum Lukas Enembe yang kerap koar-koar di publik. Ali memastikan bahwa bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," terangnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dalam kesempatan ini, Ali menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ali memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. [rsy]