WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menggunakan bahasa kasar dan melempar mikrofon di hadapan hakim saat sidang.
Jaksa menganggap perilaku tersebut sebagai tindakan yang tidak terhormat di dalam ruang pengadilan.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan," kata jaksa Wawan Yunarwanto sebelum membacakan tuntutan terhadap Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, perilaku Lukas itu sudah menghina marwah pengadilan, sehingga dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperberat hukuman.
"Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe," kata jaksa.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Kejadian terkait Lukas Enembe yang marah hingga melempar mikrofon terjadi pada Senin (4/9/2023) saat Lukas sedang diperiksa sebagai terdakwa.
Insiden ini dimulai ketika jaksa mengajukan pertanyaan tentang aktivitas pertukaran mata uang yang melibatkan Lukas dengan saksi yang bernama Dommy Yamamoto.
Pertukaran mata uang ini juga seringkali dilakukan oleh Lukas melalui bantuan dari stafnya.
Jaksa terus mengajukan pertanyaan kepada Lukas Enembe mengenai pertukaran rupiah ke dolar Singapura. Ketika dia terus ditekan dengan pertanyaan, Lukas tiba-tiba menjadi marah dan melemparkan mikrofon di dalam ruang sidang.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10,5 tahun kepada Lukas. Tindakan tersebut dianggap lebih buruk karena Lukas tidak menunjukkan perilaku yang sopan selama persidangan dan seringkali memberikan jawaban yang membingungkan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa bersikap tidak sopan," ujarnya.
Melansir Detik, Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]