WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah membawa eks Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ke gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, LE dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Betul (membawa ke KPK, red), hari ini (12/1/2023). Informasi yang kami peroleh Tsk (tersangka, red) LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Menurut Ali, tim medis menyatakan LE telah sehat dan dapat menjalani pemeriksaan penyidikan. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali dan mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memastikan, hak LE sebagai tersangka juga akan dipenuhi KPK. "Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum berlaku," kata Ali menutup.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Sebelumnya, KPK dibantu Brimob Polda Papua menangkap LE di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). LE tidak langsung di bawa ke KPK dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.