WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan karena dinilai tidak bisa diterima atau ditolak secara tergesa tanpa kajian mendalam.
Pandangan tersebut disampaikan ulama asal Malang Raya, Habib Syakur, yang menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi keamanan negara.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tanggapi Aksi Massa Tolak UU TNI dan Sejumlah RUU
Menurutnya, keseimbangan peran antara Polri dan TNI harus tetap dijaga sesuai amanat reformasi yang memisahkan fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
“Kita harus hati-hati, jangan sampai demokrasi terganggu, tapi juga jangan menutup ruang diskusi,” kata Habib Syakur.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat bersikap arif dan proporsional dalam membahas pasal terorisme yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang TNI.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Zainuddin Purba Sumut dan Ketua HIMALA Dukung RUU TNI Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Dalam pandangannya, prinsip negara hukum harus menjadi pijakan utama dengan menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum dan TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Kalau dicampuradukkan, bisa menimbulkan kebingungan, karena itu DPR perlu mendengar aspirasi masyarakat dan pakar,” ujar Habib Syakur.
Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat sipil.