WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto memancarkan sinyal keras tentang cara pandangnya terhadap demokrasi yang dinilai jorok, semrawut, dan menelan biaya politik yang sangat mahal.
Pandangan itu lahir dari pengalaman panjang Prabowo yang berkali-kali mengikuti kontestasi elektoral hingga akhirnya memenangkan Pilpres 2024.
Baca Juga:
RI Terima Investasi Kuartal I 2026 Sebesar Rp498,79 Triliun dan Serap 700 Ribu Lebih Tenaga Kerja
Dalam konteks pemilihan kepala daerah, Presiden juga mengirimkan pesan yang nyaris serupa dengan mendorong agar mekanisme pilkada dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa pemilihan langsung oleh rakyat.
Sinyal tersebut ditangkap oleh para pembantunya sebagai perintah politik sekaligus kehendak kekuasaan untuk segera mengubah model pemilihan kepala daerah.
Sejumlah pembantu Presiden yang juga menjabat ketua umum partai bergerak cepat menyuarakan kembali gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca Juga:
Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Situasi Pertahanan dan Keamanan di Tengah Dinamika Global
Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menginisiasi riset untuk mengkaji ulang skema pilkada tidak langsung tersebut.
Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD sejatinya bukan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Skema tersebut pernah menjadi praktik dominan terutama pada masa Orde Baru.