Dinilai Mahfud, perdebatan pilkada langsung atau tidak langsung bukan sekadar isu teknis pemilu, melainkan menyangkut arah dan kualitas demokrasi Indonesia.
Karena itu, dinilainya langkah paling realistis saat ini adalah segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga:
Bukan Mekanisme, Ini Masalah Utama Pilkada Menurut KPK
Didorong Mahfud, proses revisi tersebut dilakukan lebih awal agar diskursus sistem pemilihan kepala daerah berlangsung matang dan komprehensif.
“Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap,” ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.