WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD,
menyebut, Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab, berencana pulang ke Indonesia karena akan dideportasi
oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hanya saja, kata Mahfud MD, Habib Rizieq ingin pulang
ke tanah air secara terhormat, bukan karena dideportasi.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan
dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Sekarang ini Rizieq
Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang
terhormat, gitu. Ya silakan saja urus. Itu urusan dia sama pemerintah Arab
Saudi bukan urusan dia dengan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud, saat diwawancarai Ade Armando, yang ditayangkan di Channel YouTube Cokro
TV pada Selasa
(3/11/2020) dan dilihat media, Rabu (4/11/2020).
Ade Armando lantas bertanya, pelangggaran apa yang
diduga dilakukan Habib Rizieq?
"Overstay,"
jawab mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Dugaan pidananya itu gak ada lagi, dianggap
tidak ada. Ini overstay sejak dulu
gitu, lalu sebab itu akan dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian,"
kata Mahfud MD.
Terkait dengan dugaan pidana yang dilakukan Habib
Rizieq di Arab Saudi, Mahfud MD juga memberikan penjelasan.
Mahfud mengatakan, Habib Rizieq pernah dianggap oleh
pemerintah Arab Saudi telah melakukan penghimpunan dana secara illegal untuk
kegiatan-kegiatan politik.
Dengan alasan itu, pemerintah Arab Saudi sempat
mencekal Habib Rizieq.
"Sesudah itu diurus, beberapa waktu sekitar
sebulan atau tiga minggu lalu, Arab Saudi sudah mencabut pencekalannya karena
tidak cukup bukti. Oleh sebab itu, kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi
menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran
hukum," kata Mahfud.
Soal tuduhan menghimpun dana yang dilakukan Habib
Rizieq, kata Mahfud, sebenarnya itu ada hubungannya dengan kebiasaan dulu di
Indonesia.
Di mana, jika bertemu orang yang dihormati atau guru
maka diberi bisyarah, atau uang amplop.
Nah, rupanya, lanjut Mahfud, ada yang melaporkan Habib
Rizieq.
"Oleh pemerintah Arab Saudi itu dicatat, diberi garis
merah. Bahwa dia tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara
ilegal untuk kegiatan politik, tetapi sekarang sudah dicabut," urai Mahfud
MD.
Sementara, Habib Rizieq sendiri sudahmenyampaikan
pernyataan keras ditujukan kepada pihak yang menyebutnya menghadapi masalah overstay atau melewati batas tinggal
selama berada di Arab Saudi.
Habib Rizieq mengancam akan menuntut secara hukum
pihak yang menyebutnya overstay.
"Siapa yang mengatakan overstay, berarti menuduh saya melakukan pelanggaran, akan saya
tuntut secara hukum," kata Rizieq, seperti
disiarkan akun Youtube Front TV, Rabu
(4/11/2020). [qnt]