Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.
Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.