WahanaNews.co | Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, pemerintah akan terus mendorong agar segera diagendakan pengesahannya di DPR.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat (16/9/22).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," papar Menko Mahfud.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apa pun upayanya.
"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," jelas Boyamin.
Kepada Menko Mahfud menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya.
“Dan saya menyampaikan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin sembari menambahkan bahwa undang-undang perampasan aset untuk memberi efek jera dan kemudian mengembalikan kerugian negara.
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" tegas Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepet sidangnya,” lanjut Boyamin.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.
"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," pungkas Mahfud usai menerima Koordinator MAKI.[zbr]