WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik lawatan istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa memasuki babak baru.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya memanggil Menteri UMKM Maman Abdurrahman, tetapi juga turut memeriksa sang istri yang terlibat dalam misi tersebut.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Sindir Maia dan Mulan di Depan Publik, Netizen: Kebiasaan Merendahkan Perempuan
Permintaan itu menyusul viralnya surat Kementerian UMKM bertajuk “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” yang ditujukan kepada enam Kedutaan Besar RI dan satu Konsulat Jenderal. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 bertanggal 30 Juni 2025 itu meminta dukungan dan pendampingan dari perwakilan diplomatik selama kunjungan Agustina ke Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa KPK harus turun tangan mendalami apakah dalam perjalanan tersebut terdapat pemberian fasilitas negara kepada istri pejabat, yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
“Ketika Pak Menterinya datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi, terutama pada istri Pak Menteri ini,” kata Boyamin pada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Baca Juga:
Ahli Imbau Tetap Terapkan Hidup Sehat di Tengah Lonjakan Covid-19
Boyamin menegaskan bahwa jika benar ada fasilitas negara seperti penginapan, transportasi, konsumsi, atau bentuk pelayanan lainnya yang diberikan kepada istri Menteri UMKM, maka seluruhnya harus dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari.
Jika tidak, itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar undang-undang.
“Misalnya ada jamuan, tiket pesawat, atau akomodasi lain, baik langsung kepada Bu Menteri atau diberikan sebagai dukungan teknis, maka itu semua wajib dilaporkan dan jika perlu dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.